Berita fakta atau hoax Indonesia

Friday, January 22, 2016
Subscribe

Benarkah, Uang Pensiun PNS, TNI dan Polri akan Dihapus???

Ada berita bahkan Presiden Jokowi akan menghapuskan uang pensiunan PNS, TNI dan Polri, benarkan berita ini?


Sebenarnya berasal dari manakah uang pensiun PNS, TNI dan Polri? Uang pensiunan sebenarnya berasar dari potongan gaji dan subsidi dari pemerintah. Setiap bulannya PNS akan dipotong sebesar 10% dengan rincian:
  • 2% untuk Askes
  • 2,35% untuk tabugan hari tua
  • 4,75% untuk pensiun
 Setiap tahunnya uang pensiunan PNS, TNI dan Polri mengalami kenaikan yang dialokasikan dalam APBN. Sebagai contoh, pada tahun 2012 anggaran tersebut mencapai Rp, 69 Triliun  dan naik menjadi Rp, 47 Triliun pada tahun 2013.

Jadi meskipun para PNS tidak aktif bekerja lagi, meraka akan mendapatkan uang tersebut yang di alokasikan setiap tahun dari APBN. Sistem yang dikenal dengan Pas As You Go ini bekerja dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari pemeintah. Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail dengan alasan belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

“Iya ini masih dalam pembahasan (mengubah ke Fully Funded), masih wacana dan saya belum bisa jelaskan,” ucap Kabiro Humas Badan kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat.

Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak. Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.

Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja. Sebelumnya di sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban memberikan uang pensiun meski PNS tersebut sudah tak lagi bekerja.

Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang ‘diputar’ lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja.

Sumber: http://www.suratkabar.co/3378/news/jokowi-akan-menghapus-uang-pensiun-tni-polri-dan-pns-karena-ini-cek-dan-sebarkan/